WahanaNews.co | Polisi masih mendalami motif dua tersangka kasus festival musik Berdendang Bergoyang terkait penjualan tiket yang mencapai puluhan ribu.
Diketahui, pihak penyelenggara menjual hingga 27 ribu tiket. Padahal, dalam surat pengajuan izin ke pihak acara disebut penonton hanya berkisar 3 ribu.
Baca Juga:
Diajang Pemecahan Guinness World Records Pergelaran Angklung, PLN Sukses Pasok Listrik Tanpa Kedip
"Ini yang masih kita dalami dalam pemeriksaan karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya. Kita tanya alasannya apa masih belum bisa menjawab," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (8/11).
"Iya, itu yang salah satu kita gali karena kan sangat jomplang sekali, sangat fantastis angkanya dari 27 ribu ke 3 ribu," imbuhnya.
Komarudin menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Baca Juga:
Laga Timnas vs Argentina di GBK Berjalan Sukses Berkat Listrik Andal PLN
Termasuk, kata Komarudin, melakukan pendalaman jika nantinya ditemukan fakta baru untuk menjerat tersangka lain dalam perkara ini.
"Tentunya dilihat dari berbagai aspek dan keterkaitan dengan pelanggaran atau masalah yang terjadi di Berdendang Bergoyang," tuturnya.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun, pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.[zbr]