WahanaNews.co | Bahan
Bakar Minyak (BBM) yang bukan merupakan Public Service Obligation (PSO) yakni jenis Pertalite dan Pertamax Series dinilai
harus mengikuti harga minyak dunia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pusat
Kebijakan Publik (Puskepi).
"BBM produk Pertamina Patra Niaga yakni Pertalite,
Pertamax series adalah BBM non-PSO yang harusnya harganya bisa dikoreksi naik
atau turun berdasarkan harga minyak dunia," kata Direktur Puskepi Sofyano
Zakaria dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Menurut Sofyano, hal ini sama halnya dengan harga BBM
non-PSO jenis HSD ke industri dan marines yang dijual Pertamina dan badan badan
usaha niaga umum lainnya seperti AKR Corporindo.
"Harganya dikoreksi
setiap tanggal 1 dan 15 pada setiap bulan," ujarnya.
Menurut Sofyano, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) seharusnya konsisten mengawasi dan menegur jika ternyata ada badan usaha
yang berbisnis BBM Non-PSO apabila ternyata tidak mengkoreksi harga jualnya
secara berkala. Di sisi lain, menurut dia ada hal aneh mengingat di tengah
kenaikan harga minyak dunia, namun harga BBM non-PSO Pertamina di SPBU tak
kunjung dinaikkan. Padahal SPBU swasta sudah naik.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
"Jika Patra Niaga tak mengoreksi harga BBM non-PSO,
maka Patra Niaga bisa berdarah-darah dan ini bisa jadi beban berat apalagi
penyediaan dan penjualan BBM sudah sepenuhnya jadi beban dan tanggung jawab
Patra Niaga, bukan lagi PT Pertamina sejak Patra Niaga ditetapkan sebagai
subholding commercial dan trading," kata dia.
Pemerintah diminta mendorong PT Pertamina Patra Niaga agar
selalu menyesuaikan harga jual BBM Non PSO-nya secara berkala sesuai harga
pasar minyak dunia.
"Jika Patra Niaga sampai rugi besar karena tak koreksi harga
jual BBM-nya maka ini secara tak langsung bisa jadi ancaman bagikelancaran
distribusi BBM di negeri ini karena Patra Niaga telah ditetapkan sebagai
subholding yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM di negeri ini," jelasnya.
Seperti diketahui, tren harga minyak dunia terus mengalami
kenaikan, khususnya sejak pandemi Covid-19 menyerang pada awal 2020 lalu.
Pembatasan aktivitas yang memicu penurunan permintaan, kemudian disikapi oleh
negara-negara produsen minyak (OPEC) dengan melakukan pengetatan pasokan.
Hal ini membuat trend harga minyak dunia terus mengalami
peningkatan. Jika pada Agustus 2020, harga minyak dunia masih berada di kisaran
US$ 42-US$ 45 per barel, maka di 2021 sudah melonjak.
Sebut saja harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
Price/ICP) pada Juli 2021 rata-rata mencapai US$ 72,17 per barel, naik dari US$
70,23 per barel pada Juni 2021. Sementara harga minyak mentah berjangka Brent,
patokan internasional, pada Selasa (24/8/2021) pagi WIB tercatat melonjak US$
3,57 atau 5,5% menjadi US$ 68,75 per barel.
Setelah menyentuh level terendah sejak 21 Mei di US$ 64,60
selama sesi tersebut. Adapun patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka
West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Oktober pada waktu yang
sama juga melejit US$ 3,50 atau 5,6% menjadi US$ 65,64 per barel. [rin]