WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata sudah terkena sanksi penghentian sementara operasional sejak program nasional tersebut berjalan, dengan dugaan pelanggaran mulai dari mark up harga bahan baku hingga munculnya kasus keracunan pangan yang menimpa penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dapat dikenai sanksi suspend apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan penerima manfaat maupun negara.
Baca Juga:
23 Tahun Tak Bisa BAB Normal, Hasil Rontgen Wanita Ini Bikin Dokter Terkejut: Usus Nyaris Sampai Jantung
Disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang, ribuan SPPG telah dikenai sanksi suspend sejak program MBG mulai dijalankan pada Januari 2025.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius BGN adalah ketika makanan yang diproduksi oleh SPPG diduga menjadi penyebab munculnya kejadian menonjol pada penerima manfaat.
Kasus yang dimaksud mencakup gangguan kesehatan seperti gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah yang dialami setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Baca Juga:
Kisah Keserakahan Berujung Maut, Istri Diduga Sewa Pembunuh untuk Habisi Suami Demi Harta
Selain persoalan keamanan pangan, BGN juga melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran yang digunakan oleh setiap SPPG dalam menjalankan operasionalnya.
Ditekankan Nanik, pengelolaan dana harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan penggunaan anggaran tetap terjaga.
SPPG dapat dikenai sanksi suspend apabila menu yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi biaya bahan baku yang telah ditentukan pemerintah, yakni berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengurangi kualitas makanan yang diterima masyarakat.
"SPPG bisa dikenai suspend jika ditemukan praktik mark up harga bahan baku maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang telah ditetapkan," kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Menurut BGN, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan program MBG agar tetap memenuhi standar keamanan pangan sekaligus tata kelola anggaran yang akuntabel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]