WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) harus berangkat dari semangat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai landasan filosofis tersebut penting agar seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan terkait posisi dan peran KADIN dalam sistem perekonomian nasional.
Baca Juga:
Bulan Mei Banyak Libur, Pengusaha Ada yang Meradang Ada yang Gembira
Pernyataan tersebut disampaikan Martin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Umum KADIN Indonesia dan jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Martin menilai bahwa sebelum memasuki pembahasan mengenai substansi pasal maupun aspek teknis lainnya dalam rancangan undang-undang, DPR dan KADIN perlu terlebih dahulu menyamakan persepsi mengenai filosofi dasar keberadaan organisasi tersebut.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
"Kalau mau mulai pembahasan undang-undang, kita harus satukan dulu landasan filosofisnya. Landasan filosofis dari KADIN ini saya lihat masih belum sama semua dari komentar yang ada tadi," ujarnya dalam RDPU tersebut.
Menurut Martin, landasan filosofis tersebut tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara dan sektor swasta sebagai dua elemen penting yang harus berjalan beriringan dalam membangun perekonomian nasional.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia menghendaki terciptanya kolaborasi yang harmonis antara pemerintah dan dunia usaha dalam satu ekosistem ekonomi yang saling mendukung demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar kita secara khusus di Pasal 33 itu menghendaki adanya kerja sama yang erat dalam satu ekosistem yang dinamakan peran negara dan peran swasta," katanya.
Lebih lanjut, Martin memandang pembahasan revisi Undang-Undang KADIN merupakan momentum penting untuk melakukan penyesuaian terhadap peran organisasi tersebut di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Perubahan lanskap bisnis, transformasi digital, hingga meningkatnya persaingan global dinilai menuntut KADIN untuk memperkuat posisi dan fungsinya dalam mendukung dunia usaha nasional.
Menurutnya, KADIN perlu menjelaskan bagaimana organisasi tersebut memandang perannya saat ini dibandingkan dengan ketika pertama kali dibentuk hampir 40 tahun lalu.
Dengan demikian, keberadaan KADIN dapat tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
"Nah sekarang kemudian bagaimana kita melakukan repositioning peran KADIN?!" ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menegaskan bahwa DPR RI memiliki harapan besar agar dunia usaha nasional semakin kuat, mandiri, dan mampu menjadi pemain utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Ia menilai penguatan pelaku usaha dalam negeri merupakan bagian penting dari semangat kebangsaan dan kemandirian ekonomi nasional.
"Kalau kita sebagai politisi yang nasionalis, yang punya semangat kebangsaan, kita butuh dunia usaha kita ini menjadi tuan di negeri sendiri," tegasnya.
Martin menambahkan, tantangan tersebut semakin nyata di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang hingga kini masih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa peran KADIN perlu diperkuat agar mampu mendorong daya saing pelaku usaha nasional.
Karena itu, KADIN dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan dunia usaha Indonesia dapat tumbuh, berkembang, dan memperoleh ruang yang lebih besar di pasar domestik maupun global.
Dengan penguatan peran tersebut, dunia usaha nasional diharapkan mampu menjadi penggerak utama perekonomian sekaligus memperoleh manfaat maksimal dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi di dalam negeri.
"Jadi kita perlu KADIN untuk memastikan dunia usaha kita itu menjadi tuan di negeri kita sendiri," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]