WahanaNews.co | Polri menyatakan sidang kode etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direncanakan akan digelar pekan depan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Sebanyak enam polisi diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terungkap usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus.
"Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Agung menyebut mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.
"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," kata Agung.
Terbaru, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Adapun dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.[zbr]