WahanaNews.co | Komisi
Yudisial (KY) menerima aduan perihal seseorang yang minta THR pada para calon
hakim agung, melalui WhatsApp. KY menegaskan hal itu adalah penipuan dan minta
para calon mengabaikannya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Komisi Yudisial (KY) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak
yang mengatasnamakan lembaga ini untuk meminta sesuatu kepada para calon hakim
agung dalam rangka kegiatan menjelang lebaran. Kami ingin menginformasikan
bahwa tindakan itu adalah upaya penipuan," kata jubir KY, Miko Ginting
kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Pelaku mengaku-aku sebagai pegawai KY. Si penipu kemudian
SMS dan WhatsApp ke calon hakim agung. Bagaimana si penipu dapat nomor Hp calon
hakim agung? Si penipu menelepon tempat kerja calon hakim agung dengan
mengaku-aku sebagai pegawai KY.
"Komisi Yudisial tidak pernah meminta apapun, kepada
siapapun, dan dalam rangka apapun. Jika ada yang mengatasnamakan lembaga maupun
anggota Komisi Yudisial, sudah pasti hal tersebut merupakan upaya
penipuan," tegas Miko.
Baca Juga:
Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sudah Periksa 14 Orang
PNS Pengadilan Lebih Banyak Disanksi Dibanding Hakim Kurun
April 2021
"Kami mengimbau para calon hakim agung atau pihak lain
agar tidak mengindahkan sekaligus melaporkan apabila terdapat tindakan
demikian. Pelaporan dapat diberikan melalui email ke KY," sambung Miko.