WahanaNews.co, Jakarta - Dimas Yemahura, pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dan Dini Sera Afriyanti (29), menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim hari ini. Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang akan membalas tindakan hakim PN Surabaya," ungkap Dimas, seperti yang dilansir CNN Indonesia pada Kamis (25/7/2024).
Dimas berpendapat bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini, karena ia percaya Ronald telah mengemudikan mobil dan menabrak tubuh kliennya hingga tidak sadarkan diri.
"Mustahil ada orang yang meninggal tanpa ada pihak yang menyebabkan kematiannya. Pasti ada orang yang bertanggung jawab atas kematian tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
"Kami meminta kepada jaksa dan Pak Kajari Surabaya, yang telah kami hargai atas tuntutannya, untuk melanjutkan perjuangan kami dengan mengajukan banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya," kata Dimas.
Ia bersama tim pengacara korban juga berencana melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.