WahanaNews.co | Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau
buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai
dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan
Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Pada
tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar,
yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
"Bantuan
ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis
Ditjen Perbendaharaan, Selasa (10/8/2021).
Adapun
penerima BSU pada tahap awal ini mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan
yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
"Mekanisme
penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis
Ditjen Perbendaharaan.
Secara
keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8
triliun untuk program BSU.
Melalui
bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak
pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Di
tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan,
termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.