WahanaNews.co | Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak meminta maaf kepada sejumlah wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hal ini karena Yonas sempat mendorong-dorong awak media yang tengah meliput dirinya usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Tadi bapak tidak sengaja ya, tadi bapak dengan tangan, tapi saya tidak pukul ya, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja," kata Yonas Kenelak di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (3/8/2022).
Yonas mengaku kelelahan lantaran diperiksa kurang lebih 6 jam oleh penyidik KPK.
Dia pun meminta maaf kepada para awak media.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
"Itu yang tidak sengaja tadi dorong kamera dan saya tidak pukul. Saya minta maaf, tapi saya tidak sengaja dorong kamera itu, karena saya lelah dan capek saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak bungkam usai diperiksa KPK.
Yonas diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak.
Dorong-dorongan di KPK
Pantauan detikcom, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), Yonas terlihat keluar dari ruangan penyidik pada pukul 16.03 WIB. Dia tampak turun dari ruangan penyidik yang berada di lantai dua.
Yonas keluar dari KPK tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia tampak ditemani seorang ajudan.
Sempat terjadi sedikit kericuhan saat Yonas berjalan menuju mobilnya. Para pewarta foto yang hendak mengambil gambar terlihat mendapat dorongan.
Yonas sendiri memang dijadwalkan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi dari Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ali tak merinci hal apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Yonas dan Slamet. Namun, dia memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan usai keduanya selesai menjalani pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, yakni karena diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, Ricky dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
Kemudian, KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu. [rsy]