WahanaNews.co | Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, menjelaskan alasan kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, hal itu merupakan dampak
dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan
bakar non-subsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Ahok mengaku mendapatkan telepon dari
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk
mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM non-subsidi di
Sumut.
Dalam percakapan itu, Ahok meminta
waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
"Benar ada telepon dan saya
bilang mau cek," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari
jajaran Pertamina, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM non-subsidi di Sumut berkaitan dengan Pergub tentang perubahan tarif
PBBKB tersebut.
"Dan kemudian memang dapat
jawaban kenaikan karena menyesuaikan Pergub," imbuhnya.
Terpisah, Edy menjelaskan bahwa
perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi
pertumbuhan ekonomi.
Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut
minus 1,07 persen di 2021.
Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub
tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi
dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Tujuannya, untuk mengompensasi
kontraksi ekonomi.
"Begitu (pertumbuhan ekonomi)
yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana
uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen,
kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C," urainya.
Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya
tidak perlu dibahas.
Pasalnya, PBBKB ibarat "cadangan devisa" yang menjadi kewenangan Gubernur.
Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10
persen.
Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan
tidak menaikkan PBBKB.
Padahal, sejumlah provinsi lainnya
mengerek tarif PBBKB ketika itu.
Sebelumnya, Unit Manager
Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman, juga membenarkan kenaikan harga BBM
itu menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif
PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut menjadi 7,5 persen, sesuai
dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021,
maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di
seluruh wilayah Sumut," tutur dia dalam keterangan resmi.
Sebagai informasi, kenaikan tarif BBM
non-subsidi berlaku per 1 April 2021.
Detailnya, harga Pertalite dari Rp 7.650
menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, dan
Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp 10.200
menjadi Rp 10.450, Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700,
serta Solar Non-PSO dari Rp 9.400
menjadi Rp 9.600.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM
Khusus Penugasan (JBKP), seperti Premium dan Jenis BBM
Tertentu (JBT) seperti Bio Solar, tidak mengalami perubahan. [dhn]