WahanaNews.co| Viral di sosial media, penandatanganan penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta, mengatakan penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya. Rabu (7/9/2022).
Awalnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi Gedung DPRD. Setelah menemui pimpinan lembaga legislatif, mereka kemudian mendatangi Wali Kota Cilegon dan wakilnya.
Baca Juga:
Pendalaman Visi-Misi, Tiga Paslon Wali Kota Saling Counter Program Kerja
Helldy Agustian menanggapi video yang kini viral di media sosial. Dia berdalih penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.
"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy, Kamis (8/9/2022).
Terkait rencana pendirian gereja di Kota Cilegon, Helldy mengklaim pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja. Karena itu, pemerintah tidak bisa memprosesnya.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Meski demikian, Helldy mengatakan panitia pendirian gereja telah bertemu dengannya pada 6 September lalu. Mereka menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata Helldy.
Dia menyebutkan syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).