WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memuji aksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penurunan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) jadi Rp 300.000, dengan masa berlaku hasilnya 3 x 24 jam.
Sebelumnya, tarif tes PCR menyentuh angka Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp 525.000 dengan masa berlaku 2 x 24 jam.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
“Dengan segala plus minusnya, putusan tersebut patut diapresiasi karena setidaknya Presiden telah mendengarkan aspirasi publik atas mahalnya biaya tes PCR,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, Selasa (26/10).
Meski mengapresiasi, YLKI mengkritisi transparansi pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum transparan terkait rincian struktur biaya tes PCR.
“Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider? Ini masih tanda tanya besar,” ucapnya.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Tulus menambahkan, keputusan pemerintah menurunkan tarif tes PCR harus diikuti dengan pengawasan. Sebab, banyak sekali provider yang menetapkan tarif tes PCR melebihi harga eceran tertinggi (HET) dengan beragam alasan.
Misalnya alasan PCR Ekspress dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650.000, Rp 750.000, Rp 900.000, hingga Rp 1,5 juta.
“Selain itu, pemerintah juga harus menurunkan masa uji lab, yang semula 1×24 jam; bisa diturunkan menjadi maksimal 1x12 jam; guna menghindari pihak provider/lab, mengulur waktu hasil uji lab tersebut,” sambungnya.