WahanaNews.co | Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) RI Zainudin Amali menyatakan Indonesia masih belum dijatuhi sanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terkaid kelalaian dalam pelaksanaan pengujuan anti doping oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
Menurut pernyataan resmi WADA, Jumat (8/10/2021), LADI dinilai tak patuh karena ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Baca Juga:
Sebanyak Lima Atlet PON Papua Terbukti Positif Doping
Jadi, WADA memiliki peraturan anti-doping terbaru pada 2021 dan ada delapan organisasi yang belum sesuai dengan standar tersebut, termasuk LADI.
Zainudin menyatakan pihaknya sudah bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke WADA dan yakin Indonesia tidak akan menerima hukuman.
"Benar, kami mendapatkan surat dari WADA tentang dianggap ketidakpatuhan. Tetapi, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pada sebelumnya oleh WADA yakni kira-kira bulan September, kami punya waktu untuk bisa klarifikasi. Jadi, 21 hari kira-kira begitu di dalam surat yang kami dapatkan," ujar Zainudin dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Lembaga Antidoping Indonesia Berganti Nama Usai Bebas dari Sanksi,
"Kami gerak cepat. Hari ini kami langsung koordinasi dengan LADI untuk menanyakan bagaimana posisi kami sampai disampaikan tidak patuh," tambahnya.
Zainudin juga yakin event-event tahun depan masih bisa diikuti oleh Indonesia. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah MotoGP yang akan diselenggarakan di Mandalika.
"Masalah itu muncul kalau benar-benar di-banned, tapi ini belum, masih diminta klarifikasi. Jadi, jangan dibayangkan kita pasti di-banned, tidak boleh jadi tuan rumah, itu konsekuensi dari ketidakpatuhan. Nah, sekarang kami lakukan klarifikasi. Kami usahakan, kami berkomunikasi dengan WADA dan dari sana masih diberi waktu untuk surat klarifikasi," ucap Zainudin.
Keterangan Zainudin tampak berbeda dalam putusan WADA, yang menyatakan tenggat waktu klarifikasi selama 21 hari telah selesai. Sebab, surat yang diberikan WADA datang pada 15 September lalu.
"LADI, dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam waktu selama 21 hari," tulis pernyataan WADA.
"Oleh karena itu, klaim ketidakpatuhan tersebut dianggap diterima. Pemberitahuan resmi yang dikirimkan pada 15 September 2021 tersebut kini merupakan keputusan akhir," tutup pernyataan tersebut. [rin]