WahanaNews.co | Timnas Indonesia resmi tidak akan bisa mengibarkan bendera Merah Putih di Piala AFF 2020 akibat sanksi dari Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Sanksi ini pertama kali dijatuhkan pada 8 Oktober 2021. LADI dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia dengan artian ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Raja Sapta Oktohari, Ketua KOI sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, menyatakan bahwa sanksi ini berdampak kepada beberapa hal.
Pertama, orang Indonesia tak boleh duduk di organisasi internasional. Kedua, Indonesia tak boleh jadi tuan rumah turnamen olahraga internasional.
Ketiga, Lagu Indonesia Raya tidak boleh dikumandangkan. Keempat, Bendera Merah Putih tak boleh dikibarkan saat tim Indonesia menang.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
"Ya, kan memang posisi Indonesia masih di-suspend khusus bendera. Jadi, memang ini situasinya masih belum selesai. Namun, semuanya sudah dalam progres," kata Okto ketika dihubungi kumparan, Selasa (7/12).
"Saya sekarang sedang dalam perjalanan ke bandara menuju Lausanne, Swiss. Di sana, besok, jam 3 sore [waktu setempat], tim gugus tugas akan rapat dengan WADA untuk melaporkan progres yang sudah dan sedang dikerjakan. Mudah-mudahan akan ada kemudahan pengangkatan sanksi Indonesia," lanjutnya.
Okto menerangkan, inti masalahnya ada tiga, yaitu miskomunikasi, administratif, dan teknis.