WAHANANEWS.CO Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi ditetapkan sebagai pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor keolahragaan.
Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri olahraga nasional melalui sistem perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Dorong Kemenpora Naik Kelas dan Perkuat Industri Olahraga
Dengan penugasan tersebut, Kemenpora kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi berbagai jenis kegiatan usaha di sektor keolahragaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem industri olahraga agar semakin profesional dan berdaya saing.
Saat ini, Kemenpora tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari penyusunan regulasi, penguatan sistem operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Desak Made Rita Persembahkan Emas untuk Indonesia di World Climbing Series Krakow 2026
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung sehingga layanan perizinan usaha sektor keolahragaan dapat mulai diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada pertengahan 2026.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis implementasi layanan tersebut akan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para pelaku usaha di bidang olahraga.
“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar," katanya.
"Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Penerapan standar perizinan yang lebih jelas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan berbagai usaha olahraga, mulai dari pembangunan dan pengelolaan stadion, sirkuit balap, gelanggang olahraga, lapangan olahraga, fasilitas olahraga bela diri, hingga pengembangan dan pelestarian olahraga tradisional.
Dengan sistem yang lebih tertata, pelaku usaha diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor keolahragaan.
Adapun kelompok KBLI sektor keolahragaan yang berada di bawah pengampuan Kemenpora meliputi:
KBLI 93111 – Fasilitas Stadion;
KBLI 93112 – Fasilitas Sirkuit;
KBLI 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena;
KBLI 93114 – Fasilitas Lapangan;
KBLI 93114 – Golf;
KBLI 93115 – Fasilitas Olahraga Beladiri;
KBLI 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya;
KBLI 93191 – Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga;
KBLI 93193 – Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru; dan
KBLI 93195 – Aktivitas Olahraga Tradisional.
Selain menjalankan fungsi pelayanan perizinan, Kemenpora juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan berbasis risiko kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan investasi di sektor olahraga, serta mendorong pertumbuhan industri olahraga nasional yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]