WAHANANEWS.CO Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi ditetapkan sebagai pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor keolahragaan.
Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri olahraga nasional melalui sistem perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Menpora Erick Thohir Sambut Positif Maraknya Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
Dengan penugasan tersebut, Kemenpora kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi berbagai jenis kegiatan usaha di sektor keolahragaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem industri olahraga agar semakin profesional dan berdaya saing.
Saat ini, Kemenpora tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari penyusunan regulasi, penguatan sistem operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Bangun Sepak Bola Nasional, Blueprint Menuju Piala Dunia 2030 Disiapkan
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung sehingga layanan perizinan usaha sektor keolahragaan dapat mulai diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada pertengahan 2026.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis implementasi layanan tersebut akan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para pelaku usaha di bidang olahraga.
“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar," katanya.