WAHANANEWS.CO Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi ditetapkan sebagai pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor keolahragaan.
Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri olahraga nasional melalui sistem perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Dorong Kemenpora Naik Kelas dan Perkuat Industri Olahraga
Dengan penugasan tersebut, Kemenpora kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi berbagai jenis kegiatan usaha di sektor keolahragaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem industri olahraga agar semakin profesional dan berdaya saing.
Saat ini, Kemenpora tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari penyusunan regulasi, penguatan sistem operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Desak Made Rita Persembahkan Emas untuk Indonesia di World Climbing Series Krakow 2026
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung sehingga layanan perizinan usaha sektor keolahragaan dapat mulai diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada pertengahan 2026.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis implementasi layanan tersebut akan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para pelaku usaha di bidang olahraga.
“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar," katanya.