WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengatakan sebuah klub sepak bola (Y) terlibat dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018.
Klub Y menyerahkan uang Rp800 juta agar bisa promosi ke Liga 1. Nominal itu merupakan hasil pendataan sementara. Asep tak menyebut identitas klub tersebut.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).
Asep menyebut klub Y melakukan suap untuk pengaturan skor sejak 2018. Suap itu sempat terhenti pada 2020-2021, sebab pada periode itu tak ada pertandingan bola.
Pada 2021 klub Y kembali melakukan suap. Asep mengatakan dari delapan pertandingan, tujuh diantaranya klub Y menang. Akhirnya, klub Y bisa promosi ke Liga 1.
Baca Juga:
Kababek TNI Tutup Open Tournamen Sepak Bola Piala Panglima TNI 2024
"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari delapan itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua," ujarnya.
Asep menyebut hingga saat ini klub Y masih bermain di Liga 1. Pihaknya mengaku akan terus mengusut kasus tersebut hingga menjerat pihak lain.
"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujarnya.
Pada hari ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018. Dua tersangka itu yakni VW dan DR.
VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR adalah salah satu pengurus dari klub Y. Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]