WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 akan berfokus pada dua hal, yaitu pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah-daerah dan penyelesaian status honorer.
Dalam upaya pemerataan ASN, pemerintah akan memberikan insentif atau penghargaan tambahan kepada para ASN yang bersedia untuk bertugas di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal ini merujuk pada rendahnya minat calon ASN untuk mengisi posisi di beberapa daerah 3T dan terpencil, yang akhirnya menyebabkan banyak posisi kosong.
Baca Juga:
Kemenag Tingkatkan Profesionalitas ASN dan Moderasi Beragama di Kabupaten Minahasa
Melansir Antara, Anas menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terdapat 170 ribu posisi ASN yang masih kosong di daerah-daerah 3T tersebut.
"Misalnya di Maluku, Papua, NTT, itu susah untuk mendapatkan nakes (tenaga kesehatan) dokter dan guru yang hebat, yang berkualitas," kata Anas, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
"Kemarin ini totalnya kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Ya, kalau ini yang terjadi maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," lanjutnya.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Sebab itu, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.
Adapun reward khusus yang dimaksud yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi, kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di (daerah) 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," jelasnya.
Sementara terkait penyelesaian honorer, Anas berujar masih dalam tahap pengembangan undang-undang.
Pemerintah menargetkan RUU ASN menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang rencananya hendak dihapuskan.
"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang," ungkapnya.
"Sambil UU ini jalan, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," sambungnya, dikutip dari Antara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]