WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, membeberkan alasan penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024.
Menurutnya, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk menghindari Pemberhentian Kerja (PHK) massal.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
"Intinya, kami berusaha untuk menghindari PHK dalam skala besar," ujar Syamsurizal setelah pertemuan dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (28/8/2023).
Situasi tenaga honorer, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia, menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU ASN.
Pembahasan RUU ini terkait dengan batas waktu penghapusan status tenaga honorer yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Baca Juga:
Dari Seorang Tenaga Honorer DPRD Riau, Penyidik Sita 15 Barang Mewah Kasus SPPD Fiktif
Pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menjaga nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sesuai dengan Pasal 131 A RUU ASN.
Dalam pasal tersebut, baik pemerintah maupun DPR berusaha untuk melakukan restrukturisasi terhadap pegawai non-ASN dengan batas waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Maka, kami perlu menambahkan satu pasal yang memperkuat tindakan ini, yang memberi kami waktu hingga Desember 2024," tambahnya.