WahanaNews.co | Proses naturalisasi dua pemain yang diinginkan Shin Tae-yong untuk membela Timnas Indonesia di Piala Asia, yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh, belum juga tuntas.
Kini, proses naturalisasi kedua pemain tersebut tengah ditangani DPR.
Baca Juga:
2 Naturalisasi Masuk, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Setelah dari DPR, maka tinggal ke Presiden, dan selanjutnya proses naturalisasi pun disebutkan bakal selesai.
Hal ini diutarakan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, di Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (19/7/2022).
Iwan Bule berharap agar proses naturalisasi kedua pemain tersebut segera rampung.
Baca Juga:
Makan Nasi Padang, Jordi dan Walsh Antusias Lihat Banyak Piring
“Mohon bersabar, sekarang sudah di DPR, tinggal di Presiden, tinggal sebentar lagi mungkin bisa gabung,” kata Mochamad Iriawan.
Senada dengan Mochamad Iriawan, anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, pun mengungkapkan hal yang sama saat diwawancarai di kanal YouTube “Registaco” pada Jumat (15/7/2022).
Menurut Hasani Abdulghani, proses naturalisasi kedua pemain tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan DPR.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu kemudian memberikan penjelasan terkait alur proses naturalisasi.
Pasalnya, banyak penggemar yang bertanya-tanya mengapa proses naturalisasi Jordi dan Sandy terkesan lama dan berbelit-belit.
"Ya prosesnya 'kan dari pertama kita sebagai PSSI atau federasi tentu ke induk kita, yaitu Kemenpora," ujar Hasani Abdulgani.
"Dari Kemenpora itu ada beberapa pertanyaan yang harus kita lengkapi secara administrasi, mereka lengkapi baru mereka proses."
"Karena ini masalah kewarganegaraan, masuk ke Kemenkumham."
"Selepas dari Kemenkumham, yang butuh waktu agak lumayan lama waktu itu, kemudian ke Kemensetneg."
"Karena dari Kemensetneg itu nanti 'kan keluar Keppres (Keputusan Presiden). Jadi mereka harus godog juga di situ."
"Karena di Kemenkumham sudah di-godog detail, maka di Kemensetneg tidak lama."
"Namun, undang-undang mengatakan Presiden tidak bisa menandatangani Keppres itu tanpa persetujuan DPR. Itu undang-undangnya."
"Maka Presiden, dalam hal ini Kemensetneg, mengirim berkas tersebut ke DPR untuk meminta persetujuan."
"Nah, sekarang berada di DPR, untuk kedua nama ini (Jordi Amat dan Sandy Walsh)," jelas Hasani di YouTube “Registaco”.
Hasani kemudian mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar DPR segera mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dikirim kembali ke Kemensetnag.
Kendati demikian, Hasani menjelaskan bahwa pemain yang bersangkutan masih belum bisa langsung bermain setelah Keppres keluar.
Pasalnya, PSSI harus meminta rekomendasi dari FIFA terlebih dahulu.
"Setelah ini (Keppres) keluar, nah di situ belum bisa dimainkan. Maka harus kita minta rekomendasi ke FIFA," ujar Hasani.
"Nah dasarnya FIFA itu harus ada paspor dulu, tanpa paspor kita tidak bisa apa-apa," kata Hasani. [gun]