Sirkuit yang digunakan untuk balap F1 harus masuk dalam kategori grade A dan pembangunannya harus mengacu pada Standar For Road Racing Circuits (SRRC).
Sirkuit dengan grade A harus memiliki panjang 4,3 km atau 4,5 km, serta minimal harus bisa digunakan untuk 10 putaran.
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika secara keseluruhan memiliki panjang 4,31km dan tergolong kategori grade A.
Sirkuit F1 juga memiliki persyaratan keselamatan lintasan yang sangat tinggi.
Sirkuit harus dirancang untuk menghindari atau meminimalkan dampak pada mobil yang keluar lintasan atau mengalami kecelakaan.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
Sirkuit F1 juga harus memiliki zona run-off atau gravel. Pada sirkuit F1, gravel biasanya memiliki ketebalan 25 cm dengan kerikil bulat berdiameter antara 5 sampai 16 milimeter.
Pada akhir Desember 2021, President and CEO of Formula 1 Stefano Domenicali pernah bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah.
Dalam pertemuan itu, Stefano Domenicali menyampaikan syarat agar Sirkuit Mandalika bisa menggelar F1.