WahanaNews.co | PSSI akan mulai menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang di dalamnya membahas soal hak dan kewajiban suporter.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, yang menginginkan agar suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, mengatakan, dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepakbola Indonesia di Jakarta, Kamis (6/10/2022), telah disepakati bahwa PSSI akan melakukan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawab suporter ke setiap klub Liga 1 maupun Liga 2.
"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan.
"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar dia, menambahkan.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Iwan menuturkan bahwa PSSI bersyukur Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan audit seluruh stadion yang biasa digunakan untuk liga sepakbola nasional.
Menurut dia, jika merujuk pada aturan regulasi prosedur keamanan dan keselamatan FIFA, maka seluruh stadion harus menggunakan single seat atau kursi tunggal.
Dengan begitu, panitia pelaksana pertandingan pun bisa menjual tiket sesuai dengan nomor kursi yang dapat membantu mereka untuk mendapat identitas penonton tersebut.