WahanaNews.co | Dikutip Sabtu (30/7/2022), seorang hakim AS menyatakan gugatan Twitter untuk memaksa Elon Musk menyelesaikan tawaran pembelian saham mereka senilai US$44 miliar akan diadili pada 17 Oktober.
Ia menambahkan persidangan akan digelar di pengadilan di negara bagian timur Delaware dan akan berlangsung selama lima hari untuk memutuskan apakah Musk dapat meninggalkan kesepakatan itu atau tidak.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Hakim itu mengingatkan kedua belah pihak untuk bekerja sama dengan itikad baik, termasuk menyerahkan informasi satu sama lain yang mengakibatkan penundaan transaksi.
Musk lebih dahulu sepakat membeli Twitter di angka US$44 miliar atau Rp660 triliun. Jika sesuai rencana, akuisisi itu diprediksi rampung akhir tahun ini.
Dalam perjalanannya, Musk meminta Twitter untuk membeberkan jumlah akun bot di platform mereka. Twitter sebetulnya telah menyebut angka di bawah 5 persen. Namun, Musk yakin jumlahnya lebih dari itu.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Miliarder berdarah Afrika Selatan itu pun kemudian menarik diri dari kesepakatan.
Hal tersebut membuat Twitter geram. Mereka kemudian menuntut Musk di Court of Chancery, Delaware. Proses hearing atau pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada Selasa (19/7).
Hearing sendiri, menurut laman Legal Information Institute Cornell Law School, merupakan proses formal yang berlangsung sebelum pengadilan sesungguhnya. Dalam hearing, bukti-bukti dan argumen akan ditunjukan untuk menenentukan beberapa isu soal fakta dan hukumnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.