Kota Bekasi Wahana News, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online (SMPN) dan offline (PPDB SDN) Tahun 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah,M.Pd.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, perwakilan Dinsos Kota Bekasi, Telkom, Humas Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenag Kota Bekasi.
Baca Juga:
Bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Misa Natal 2024 Kondusif
Dalam rapat pada hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi juga akan segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kota Bekasi pada Rabu 12 Juni 2019 bertempat di ruang rapat Wakil Wali Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, jalur PPDB 2019 dibagi dalam 3 kategori, Zonasi 93% , Prestasi 6% dan Perpindahan Orangtua 1%.
Adapun penjabaran terkait dengan persentasi dari 3 jalur tersebut, untuk
Baca Juga:
PT Riung Mitra Lestari Gelar Groundbreaking Grha Riung, Arogansi Oknum Staf Jadi Sorotan
1. Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %.
2. Untuk jalur kedua yakni Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur'an 2 %.
3. Yang terakhir, Jalur perpindahan Orangtua (Khusus Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.
Lanjutnya juga mengatakan sebanyak 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi.
"14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SPMN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi dari lulusan SD dan MI tahun ini yang sebanyak 46 ribu," ungkap Inayatullah
Pada PPDB 2019, rombongan belajar (rombel) SMPN diisi oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019. Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"PPDB pada tahun ini pada setiap rombel di isi oleh 36 siswa dan sesuai dengan Perwal nomor 54 Tahun 2019," ujar Inayatullah.
Pada tahun ini untuk jalur siswa miskin tidak memerlukan dilampirkannya SKTM maupun KS - Nik karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
"Tahun ini bagi siswa miskin Kota Bekasi yang menetapkan ketentuan miskin nantinya adalah dinas sosial (dinsos) dengan dibuktikan oleh data yang ada atau telah terinput oleh Dinas Sosial dengan kondisi perekonomian keluarga itu sendiri, semuanya sudah terverifikasi," jelas Inayatullah
Inayatullah pun mengatakan jika PPDB pada tahun ini sudah praktis, karena pada sistem PPDB tahun ini, jika siswa tidak diterima di sekolah yang pertama dituju maka sistem akan merujuk ke sekolah-sekolah lain.
"PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua repot dikarenakan dengan sistem yang terbarukan. Contoh pada pendaftaran online jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah tujuan awal maka nanti akan keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah lain," kata Inayatullah.
Rencananya, Disdik Kota Bekasi juga akan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut, mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi.
"Kita gandeng seluruh elemen masyarakat, dari masukan hingga kritik membangun juga kita terima sebagai perbaikan mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi," kata Inayatullah
Harapannya, kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan. Inayatullah juga berharap pelaksanaan PPDB 2019 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Berikut tanggal pendaftaran PPDB 2019:
1. Verifikasi Data KK (Jalur Zonasi radius) 17-29 Juni 2019 bertempat di sekolah yang dituju, Verifikasi Data Afirmasi bertempat di Kantor Kecamatan setempat, Verifikasi Hafidz Quran tanggal 17-20 Juni 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Verifikasi Jalur Prestasi 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Perpindahan Orangtua 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Prestasi bertempat di SDN Margahayu V.
2. A. Pendaftaran tahap 1 Tanggal 1- 3 Juli 2019 di website bekasi.siap-ppdb.com , atau datang ke sekolah yang dituju, pukul 08.00 wib - 14.30 wib.
B. Pengumuman tahap 1 Tanggal 4 Juli 2019, pukul 17.00 wib.
C. Lapor diri 5- 6 Juli 2019 pukul 08.00 - 15.00 wib
3. A. Pendaftaran tahap 2 tanggal 8-9 Juli 2019 melalui website dan datang ke sekolah langsung. Pukul 08.00- 15.00 wib.
B. Pengumuman tahap 2 tanggal 10 Juli 2019 pukul 17.00 melalu website.
C. Lapor diri 11- 12 Juli 2019 pukul 08.00 wib, di sekolah tujuan.
Untuk informasi masyarakat bisa langsung membuka web disdik.bekasikota.go.id , Instagram Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Call Center telp : 021- 882543, 082113781258. (EZ/Humas)