WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, akan melakukan penelitian terkait peran Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan untuk menghadapi revolusi industri 5.0.
Penelitian ini merupakan usulan riset yang dikemukakan oleh Bamseot dalam sidang seminar usulan riset program studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Bamsoet dinyatakan lolos sebagai kandidat doktor berkat penelitian berjudul 'Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0' tersebut.
Bamsoet berhasil mempertahankan proposal risetnya dihadapan para penguji yang terdiri dari:
Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.(Ketua Program Studi, Ketua Sidang, sekaligus Oponen Ahli); Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Yasonna Laoly (Philosophy of Doctor, selaku Oponen Ahli); Prof. Dr. H. Ahmad Mujahid Ramli (Fellow Chartered BANI Arbitrator, selaku Promotor); Dr. Ary Zulfikar (selaku Co Promotor); Prof. Dr. Adrian E. Rompis (selaku Oponen Ahli); dan Dr. Prita Amalia (selaku Oponen Ahli).
Baca Juga:
Bamsoet: Kabinet Zaken Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi Global
"Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik dengan analisis kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melakukan analisis peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. Mengetahui dan melakukan analisis terhadap prinsip-prinsip dan teori hukum yang dapat dijadikan landasan fikir dan yuridis PPHN sebagai payung hukum, serta mengetahui dan melakukan analisis konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang dapat diterapkan di Indonesia," ujar Bamsoet usai melaksanakan Sidang Seminar Usulan Riset Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/11/21).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, dalam penelitian tersebut juga akan membahas tentang PPHN sebagai landasan visi dan misi pembangunan Indonesia yang berjangka panjang dan berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0 menuju revolusi industri 5.0.
PPHN melengkapi RPJPM yang sangat tergantung dari kewenangan eksekutif yang jangka waktunya parsial 5 tahun sekali berganti dan dapat dipilh untuk satu kali periode berikutnya.