WahanaNews.co | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi saat ini dalam kondisi gawat darurat.
Hal inilah yang menjadi alsan Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Saat ini terjadi situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat. Di mana kita bukan hanya mengalami pandemi COVID-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual dilihat dari data apapun," jelas Nadiem dalam diskusi daring, Jumat (12/11/2021).
Nadiem menjelaskan berdasarkan data dari Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020, seluruh pengaduan kekerasan seksual lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasusnya terjadi di perguruan tinggi. Jumlah ini merupakan grup terbesar dari seluruh pengaduan kekerasan seksual yang dilaporkan.
Menurut survei dari pihak Kemendikbud pada 2020, sebanyak 77 persen dosen mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sementara itu, sebanyak 63 persen memilih tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus yang mayoritas korbannya perempuan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Jadi kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit fenomena kekerasan seksual ini sudah ada di semua kampus," beber Nadiem.
"Dan itulah alasannya kita sudah mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen-dosen, dan tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual," sambungnya.
Nadiem mengungkapkan saat ini terjadi kekosongan hukum dalam melakukan pencegahan, penanganan, hingga perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ini.