WahanaNews.co | Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti betapa mudahnya proses para pejabat mendapatkan gelar profesor. Sedangkan, menurutnya banyak sekali dosen yang meniti karier setengah mati malah susah mendapatkan gelar puncak tertinggi di dunia akademik tersebut.
"Menyambung apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Prof Arief, Yang Mulia Prof Enny, ini sekarang kan dalam praktik begini. Profesor kehormatan dengan profesor yang dari kampus karena karier itu dalam praktik seperti enggak ada bedanya," kata Saldi Isra.
Baca Juga:
Profesor Ini Ingatkan Stres Bisa Sebabkan Sakit Punggung, Simak Penjelasannya
Hal itu disampaikan dalam sidang di MK dan tertuang dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Kamis (9/9/2021). Sidang ini juga dihadiri oleh Kemendikbud yang diwakili oleh Irjen Kemendikbud, Chatarina Girsang. Saldi merupakan Guru Besar Universitas Andalas, Padang. Sedangkan Arief adalah Guru Besar Undip Semarang dan Enny adalah Guru Besar UGM, Yogyakarta.
"Saya kalau pulang ke Padang masih main-main ke kampus, Prof Arief juga begitu. Itu salah satu yang dikeluhkan oleh teman- teman itu, kok kami, kita yang di kampus ini sulit sekali jadi guru besar, ya. Sementara di tempat lain profesor kehormatan, profesor kehormatan itu seperti apa saja, sekilat sekelebat pedang saja begitu, tiba-tiba sudah jadi profesor kehormatan," ujar Saldi.
"Nah, tentu ini sesuatu yang harus dipikirkan oleh kementerian dan concern saya sebetulnya apa yang membedakan profesor kehormatan itu dengan profesor biasa? Karena semuanya saya lihat itu memakai gelar profesor, enggak ada bedanya. Prof Arief pakai profesor karena dulu dari dosen. Ada orang yang karena profesor kehormatan, tapi enggak ada bedanya. Kalau doktor kehormatan kan dipakai, doktor hon begitu. Ini perlu enggak?," kata Saldi menegaskan.
Baca Juga:
Nadim Makarim Cabut Gelar Profesor Terhadap Taruna Ikrar
Saldi juga menanyakan soal standar penilaian kelayakan menjadi profesor. Sebab, ada kandidat yang lolos di tingkat universitas, tapi dimentahkan oleh Dikti dengan penilaian sebaliknya. Kemendikbud diminta membuat sistem yang tidak mempersulit kandidat profesor karier.
"Jadi, dia naik ke Jakarta itu, itu hanya formalitas untuk kemudian diterbitkan ketetapan begitu, keputusan untuk yang bersangkutan bisa diangkat sebagai guru besar. Jadi, agar apa? Agar setiap level itu tidak melahirkan, maaf, 'raja- raja kecil' lagi. Ada punya otoritas bisa menghitam, memutihkan begitu. Nah, kalau di internal perguruan tinggi biarkan sajalah," kata Saldi kembali.
Dalam sidang yang sama, Arief Hidayat meminta Kemendikbud melobi jurnal internasional untuk lebih terbuka terhadap hukum Indonesia, yaitu hukum Pancasila.
Sebab, jurnal internasional cenderung menerbitkan riset hukum yang sesuai 'selera' hukum barat yaitu hukum liberal. Padahal, Indonesia memiliki kiblat hukum sendiri yaitu hukum Pancasila.
"Saya juga merasakan begini, teman-teman di bidang hukum itu kalau menulis ke jurnal internasional itu banyak mentoknya, banyak yang kemudian ditolak. Karena apa? Hukum itu kan harus mengandung atau berisi kosmologi hukum Indonesia. Sehingga tulisan-tulisan doktor, tulisan-tulisan makalah yang akan diekspose ke jurnal internasional itu harus berkosmologi Indonesia, mengembangkan hukum Pancasila,” jelas Arief.
“Tapi dengan mengembangkan hukum Pancasila, jurnal internasional itu enggak mau terima karena dia jurnal dari luar negeri, inginnya sesuai dengan kosmologinya, liberalisme. Itu susah diterima," Lanjut Arief.
Arief mencontohkan peneliti MK lulusan Australia yang mendapatkan doktor Australia. Berkali-kali menulis bidang hukum tentang hukum Pancasila, tapi berkali-kali ditolak dalam jurnal internasional yang terindeks Scopus. Karena jurnal itu yang punya authority untuk menerima atau tidak menerima.
"Nah, tulisannya itu tidak sesuai dengan kosmologi hukum mereka, dia menulis bagaimana Indonesia. Nah, apakah tidak ada pandangan supaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membina jurnal-jurnal Indonesia? Sehingga bermutu yang bisa menjadi media untuk orang Indonesia. Mengembangkan ilmu berdasarkan kosmologi Indonesia," papar Arief.
Arief juga menyoroti soal syarat menulis di jurnal internasional bagi dosen Indonesia agar bisa naik pangkat atau mendapat gelar profesor. Akhirnya muncul jurnal internasional abal-abal.
"Nah, di lapangan karena banyak menjadi pasar jurnal internasional karena semua harus terekspos di jurnal internasional, padahal banyak jurnal-jurnal internasional yang kemudian abal-abal yang masuk di pasar Indonesia. Nah, ini bagaimana pengawasan mengenai jurnal internasional yang dilakukan oleh pihak pendidikan tinggi?" kata Arif menegaskan.
Atas berbagai pertanyaan di atas, Chatarina diberikan waktu untuk menjawab secara tertulis. Ketua MK Anwar Usman menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada 28 Setember 2021.
Sebagaimana diketahui, sidang ini diajukan oleh dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK dan menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudristek sehingga peraturan yang 'menjegalnya' harus dihapuskan. [dhn]