WahanaNews.co | Banyak kalangan mengkritik keras Permendikbud Nomor 30/2021 yang mengatur pencegahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Beberapa ketentuan yang tercantum dinilai bisa melegalkan seks bebas.
Salah satu yang disoroti adalah pasal 1 Permendikbud Nomor 30/2021. Adapun kata yang diminta untuk segera direvisi ialah 'ketimpangan relasi kuasa'.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi "mu'asyarah bil-ma'ruf" (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia," demikian salah satu poin yang disorot Muhammadiyah.
Memang seperti apa sih poin-poin yang terkait kekerasan seksual yang dinilai kontroversi tercantum di Permendikbud? Ini dia.
Pasal 1
Nomor 1
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Pasal 3