WahanaNews.co | Hingga 2 November 2022, siaran TV analog di seluruh Indonesia akan mati total dan digantikan ke siaran TV digital. Menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud TV digital tersebut?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan Analog Switch Off (ASO), di mana saat ini proses migrasi TV analog ke digital itu sedang berlangsung.
Baca Juga:
Empat Alasan Samsung Neo QLED 4K TV Jadi Pilihan Favorit untuk Main Game
Penghentian siaran TV analog sebagai upaya digitalisasi penyiaran menuju penyiaran yang lebih canggih lagi dan tidak ketinggalan zaman.
Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut.
Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio.
Baca Juga:
Viral! Gagal Dipesan Bule, Waria Ngamuk di Kamar Hotel hingga Pecahkan TV
Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut.
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Untuk menangkap siaran TV digital, televisi harus memiliki teknologi Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan fitur DVB-T2 diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box atau STB.
Perangkat STB bisa dibeli di toko online dengan harga mulai dari Rp 200 ribuan.
Pemerintah melalui Kominfo berencana membagikan 6,7 juta set top box gratis TV digital ke keluarga yang kurang mampu.
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital
Tahap 1: 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2: 31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Tahap 3: 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota. [rin]