WahanaNews.co | Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi telah mengagendakan pemeriksaan Dekan FISIP, Syafri Harto tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Kemendikbudristek pun diminta untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan.
Permintaan pendampingan itu disampaikan Wakil Rektor II, Prof Sujianto. Permintaan itu menyikapi perkembangan sikap Unri terkait dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
"Kemarin Rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian untuk berkoordinasi dan mengirimkan dokumen Permohonan Tim Pendampingan Rektor," ucap Sujianto kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
"Hasilnya diharapkan dalam waktu dekat dimohonkan kepada pihak Kementerian, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian agar dapat menerbitkan surat tim pendamping rektor dalam memeriksa SH, Dekan FISIP. Hal ini Rektor selaku atasan langsung dari SH," katanya.
Sujianto mengatakan permintaan pendampingan itu merupakan gagasan Aras Mulyadi. Mengingat, Syafri Harto masih menjabat Dekan FISIP aktif.
Baca Juga:
Bawaslu Situbondo: 37 Penyelenggara Ad Hoc Langgar Etik Hadiri Acara Paslon
"Ini usulan Rektor selaku atasan langsung Dekan. Jika hendak melakukan pemeriksaan langsung dan mohon pendampingan, maka yang berhak untuk mengeluarkan surat pendampingan adalah PPK (pejabat pembina kepegawaian) di Kementerian," ujar Sujianto.
Hari ini Rektor Unri juga sedang menggelar rapat pimpinan, unit dan pimpinan fakultas. Rapat tersebut salah satunya membahas draf peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Unri.
"Hari ini rektor rapat lagi denganjajaran pimpinan terkait pansel Satgas PPKS. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Kasubag Humas Unri, Riono Imron.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.
Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. [rin]