WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) menimbulkan banyak pertanyaan tentang keberadaannya setelah UU PDP berlaku lebih dari sebulan lalu dan mulai banyak masalah kebocoran data.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, UU PDP mendapat nomor 27 Tahun 2022, disahkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dengan ditandatangani Presiden Jokowi, serta diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Baca Juga:
Dinkes Kaltara Tekan HIV dengan Sosialisasi dan Perluasan Layanan untuk ODHA
Selain itu, perundangan itu sudah ditempatkan di Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196. Dengan kata lain, UU PDP sudah resmi berlaku di tanggal tersebut.
Salah satu ketentuan UU PDP adalah pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP (Pasal 58 ayat (2)).
Pembentukannya diserahkan kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 58 Ayat (3) dan (4)).
Baca Juga:
Kebocoran Data: Ancaman Serius yang Merugikan Individu dan Perusahaan di Indonesia
Kewenangannya luas, mencakup perumusan kebijakan, penyelenggaraan, penegakan hukum administratif PDP, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Setelah UU tersebut berlaku, beberapa kasus kebocoran data terjadi. Di antaranya, data diduga dari MyPertamina dan PeduliLindungi yang merupakan ulah Bjorka.
Selain itu, ada kasus kebocoran data dari platform Carousell, Lazada, dan Mobile Legends.
Anggota Komisi I DPR Sukamta pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk segera membentuk lembaga PDP agar tidak repot mengurus masalah teknis terkait kebocoran data.
"Ini persoalan kan sebetulnya teknis banget, menurut saya ini penting mendesak untuk segera pembentukan lembaga pengawas sesuai amanat Undang-undang itu," ujar Rapat Kerja di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
"Karena kasihan Pak Menteri kalau harus ngurusi urusan teknis kebocoran di sana, harus ngurus-ngecek, ini sayang. Mestinya Pak Menteri urusan-urusan yang strategis, taktis," imbuhnya.
Selain mendesak segera dibentuknya otoritas PDP, DPR juga meminta Kominfo mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan notifikasi ke publik jika ada kasus kebocoran data. Pasalnya, hal tersebut tertera dalam pasal 46 ayat 3 UU PDP.
"Pasal 46 ayat 3 di UU PDP itu ada tentang notifikasi ke Publik. Jadi mungkin ini bisa dari Kominfo mendorong para PSE untuk bisa memberikan notifikasi publik," ujar Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar.
"Jadi bukan tugasnya Kominfo untuk memberikan notifikasi publik, tapi PSE-nya. Karena itu adalah bentuk kepatuhan," imbuhnya.
Terpisah, Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan badan yang juga bernama Otoritas Perlindungan Data Indonesia (DPA) ini.
Pertama, lembaga harus bebas dari segala pengaruh luar dan terisolasi dari kepentingan pribadi.
"Konflik kepentingan dapat muncul terutama jika pengaduan terhadap institusi terkait negara tampaknya harus dibuat kepada regulator yang netralitasnya dipertentangkan," ucapnya, dalam keterangan tertulis.
Kedua, pemerintah perlu memastikan pembiayaan berkelanjutan untuk DPA. Sebagai perbandingan, di negara-negara non-anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), anggaran DPA rata-rata per negara adalah sekitar US$1 juta (Rp15,6 miliar) dan mempekerjakan rata-rata sekitar 26 staf DPA.
Merespons hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut aturan turunan tentang undang-undang PDP, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta termasuk di dalamnya soal kelembagaan tengah disiapkan.
"Penyiapan tentang aturan-aturan turunan dari PDP, saat ini sedang kami siapkan baik PP maupun Perpres-nya. Sedang kami siapkan kerja sama dengan dua universitas negeri di Indonesia," ujar dia, dalam RDP dengan Komisi I DPR itu.
"Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan cepat, sehingga termasuk kelembagaan PDP bisa selesai dan dapat segera terbentuk," imbuhnya.
Terkait kemajuannya, Plate menyebut aturan turunan yang digarap bersama beberapa universitas ini sudah memberikan update pertama.
"Ini kerja sama dengan beberapa universitas dan update pertamanya sudah sampai kepada kami, sedang kami evaluasi. Tapi tentu saja belum bisa dirilis karena masih draft, sangat draft awal," aku dia. [rgo]