WahanaNews.co | Anggota DPRD Palembang, Sukri Zen, mendapatkan sanksi pemecatan dari Partai Gerindra usai videonya memukuli wanita di sebuah SPBU viral di media sosial.
Sukri Zen dipecat lewat mekanisme Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, yang tak dihadiri dirinya.
Baca Juga:
Dilaporkan ke MKD, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Hati-hati Bicara
"Pada hari ini, tanggal 26 Agustus 2022 yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa dihadiri pihak teradu atas nama Sukri Zen, yang walaupun setelah dipanggil secara patut tidak dapat menghadiri persidangan ini, dan karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Kota Palembang," kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022).
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir. Maulana menegaskan Gerindra tidak menolerir kader yang melanggar hukum.
"Sudah diketahui bahwa Partai Gerindra harus mengambil sikap yang tegas terhadap permasalahan ini dan kami juga tidak memberikan toleransi terhadap kader yang memang melanggar hukum dan apalagi memang melanggar etika," pungkasnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
Sebelumnya diberitakan Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen, yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.
Gerindra akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta. Sidang ini merupakan arahan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, yang disampaikan melalui Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. [rin]