WAHANANEWS.CO, Jakarta - Audit kerugian negara Rp1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah oleh majelis hakim, membuat pembelaan kubu Nadiem Makarim soal hitungan BPKP terpatahkan di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca Juga:
Prancis Dihantam Gelombang Panas Maut, Rumah Duka Penuh dan Korban Jiwa Terus Bertambah
Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.
Majelis hakim menilai kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.
Baca Juga:
Perwakilan 19 Marga Pakpak Sambangi Sejumlah Instansi Pusat, Sampaikan Dukungan Atas Persetujuan Lingkungan PT DPM
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor dan metodologi audit BPKP.
Hakim menegaskan auditor BPKP yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif.
Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangan auditor BPKP tersebut.