WahanaNews.co | Istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, telah selesai menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi
kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya.
Selama enam jam diperiksa ini, Iis
mengaku hanya menandatangani berita acara terkait barang bukti yang diamankan
oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saya datang hari ini dalam
rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin
diamankan oleh KPK dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang
bukti untuk proses kasus tersebut," ujar Iis kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020) sore.
Selain itu, Iis yang juga menjabat
sebagai anggota DPR RI ini menanggapi penggeledahan rumahnya oleh penyidik
beberapa waktu lalu.
Istri orang dekat Prabowo Subianto ini
mengaku tidak ada di lokasi saat penggeledahan oleh tim KPK.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terkait penggeledahan, Ia meminta awak
media mengkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasuah.
"Saya menerima surat
(penggeledahan), saya kebetulan (waktu itu) tidak menandatangani, karena yang menandatangani pasti yang mendampingi," pungkas
Iis. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.