WahanaNews.co, Kotabaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi.
Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.
“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Kejari Kotabaru menegaskan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.