WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal mega korupsi yang mengguncang industri sawit nasional kembali menyeruak ke permukaan setelah Kejaksaan Agung membeberkan nilai sitaan fantastis dari kasus PT Duta Palma Group.
Nilainya bukan hanya menggemparkan publik, tetapi juga menunjukkan betapa masifnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi korporasi di sektor sumber daya alam.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita uang dalam jumlah luar biasa besar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan konglomerasi perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah negara.
“Kami sampaikan update terkait penyitaan uang dari PT Duta Palma Group. Jumlah dalam rupiah mencapai Rp 6.862.008.004.090, atau lebih dari Rp 6,8 triliun,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Tak berhenti di situ, Kejagung juga berhasil mengamankan mata uang asing dalam jumlah mencengangkan, yakni 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), dan 13.700 dolar Australia (AUD).
Selain itu, penyitaan juga mencakup mata uang yuan China sebanyak 2.005 yuan, 2 juta yen Jepang, 5.645.000 won Korea Selatan, dan 300 ringgit Malaysia.
Harli menekankan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam penegakan hukum represif yang sekaligus berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Semua dana yang disita, kata dia, langsung ditempatkan di rekening penitipan milik Kejaksaan di Bank Persepsi.
“Jadi jangan dibayangkan uang ini dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Seluruhnya ditransfer ke rekening resmi negara, tidak ada yang dititipkan sembarangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, PT Duta Palma dan sejumlah entitas anak usahanya diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha perkebunan sawit.
Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam lingkup penyidikan mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Pimpinan utama kelompok usaha tersebut, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Mahkamah Agung.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini menyebabkan kerugian besar terhadap negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kerugian awalnya ditaksir sekitar Rp 78 triliun oleh penyidik Kejagung, namun angka itu kemudian direvisi setelah audit bersama melibatkan BPKP, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, serta pakar lingkungan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, mengungkap bahwa kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp 4,9 triliun, sedangkan kerugian terhadap perekonomian nasional mencapai Rp 99,2 triliun.
Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan kasus PT Duta Palma mencapai Rp 104,1 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]