WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal pengadaan laptop di Kemendikbudristek kian mengemuka. Proyek digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi langkah maju dunia pendidikan justru diselimuti aroma korupsi.
Nilainya tidak main-main: hampir Rp10 triliun!
Baca Juga:
16 Titik Serentak Luncurkan Sekolah Garuda, Arah Baru Pendidikan Nasional Menuju Generasi Emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pihak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Salah satu yang diperiksa adalah ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sejak 2011.
Perusahaan ini diketahui merupakan salah satu vendor pengadaan perangkat digital untuk program pendidikan.
Baca Juga:
Nilainya Triliunan Rupiah, KPK Didesak Bongkar Jejaring Korupsi Google Cloud di Era Nadiem Makarim
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (19/6/2025).
Selain pihak swasta, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek:
1. INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2022