WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang disebut turut menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Johan mengatakan dugaan itu harus segera mendapat penjelasan hukum. Menurut dia, KPK harus menjawab apakah pemberian itu telah memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.
Baca Juga:
KPK Sebut Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar Selain Suap Proyek
"Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya," kata Johan saat dihubungi, Minggu (5/7/2026).
"Pertanyaan seperti ini tidak semestinya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti," imbuhnya.
Politikus PKS itu berharap KPK tak tebang pilih karena jabatan tertentu. Meski di sisi lain, Johan juga tak ingin ada penghakiman di luar proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
Dia berpendapat penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, kata Johan, KPK tak perlu ragu meminta klarifikasi Raja Juli.
"Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.
Raja Juli secara terpisah mengaku siap memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya. Dia menegaskan siap membantu KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.