WahanaNews.co I Pertimbangan penerbitan Perpres No.
12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJP adalah untuk penyesuaian
pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi,
dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Dalam PBJP untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dikutip dari tulisan Drs. Edi Usman, ST.,MT, Ahli Hukum
Kontrak Pengadaan, dosen Politeknik Medan menerangkan, bahwa Perpres No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan
pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan
tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
Koperasi dan Pengadaan Jasa Konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.
Dengan diberlakukan Perpres No. 12 Tahun 2021 terbaru ini
diharapkan dapat:
1. Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya
(value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta
pembangunan yang berkelanjutan.
2. Guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan
korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
3. Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi
dalam tender pengadaan barang/jasa.
4. Memperbaiki kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 untuk
meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, berkelanjutan yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku
sejak tanggal 1 April 2021 beserta Lampiran.
Rangkuman Singkat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Banrang
dan Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 berlaku sejak 2 Juni 2021:
1. Isi beserta 3 Lampirannya sebanyak 5.867 halaman pdf
beserta 3 Lampiran Model Dokumen Pemilihan (MDP) sesuai dengan Metode Tendernya
sebanyak 51 MDP dlm format Microsoft Word;
2. Untuk Usaha Kecil dengan nilai di atas Rp200 jt s/d Rp15
miliar;
3. Perusahaan baru yang tidak punya pengalaman, hanya bisa
mengikuti tender dengan paket di atas Rp200 jt s/d. Rp2.5 miliar;
4. Nilai tender di atas Rp2.5 miliar s/d Rp15 miliar untuk
Perusahaan Kecil yang sadah mempunyai pengalaman di Bidang yang sama dan jika
mau mengikuti paket non kecil harus ada pengalaman selama 10 tahun, minimal 50%
dari HPS;
5. Besaran Uang Muka akan diberikan untuk UMKK sebanyak
paling rendah: 50% utk NP > Rp50 jt s/d. Rp200 jt, 30% utk NP > Rp200 jt
s/d. Rp2,5 miliar, 20% utk Non Kecil, paling banyak 30% utk NP > Rp2,5
miliar s/d Rp15 miliar, 20% utk NP > Rp15 miliar, dan 15% utk Kontrak Tahun
Jamak;
6. Penjadwalan Tender menggunakan hari kalender dan diakhiri
pd hari dan jam kerja;
7. Jaminan Penawaran utk HPS > Rp10 miliar;
8. Persyaratan Pengalaman untuk Petugas KK/Ahli K3
Konstruksi/Ahli KK utk Risiko Kecil: Petugas KK tanpa syarat pengalaman, Risiko
Sedang: Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda KK dengan pengalaman 3 tahun, atau
Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya KK tanpa syarat pengalaman, untuk Risiko
Besar: Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli
Madya KK dengan pengalaman 3 tahun, atau Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Utama KK
tanpa syarat pengalaman;
9. Persyaratan Pengalaman Personel Manajerial selain Petugas
KK/Ahli K3 Konstruksi/Ahli KK untuk Usaha Kecil maksimal 2 tahun, untuk Usaha
Menengah maksimal 4 tahun, untuk Usaha Besar HPS > Rp50 miliar s/d Rp100
miliar paling banyak 5 tahun, untuk Usaha Besar HPS > Rp100 miliar paling
banyak 8 tahun, dan untuk Pekekerjaan
Kompleks paling banyak 10 tahun;
10. Jika hanya 2 yang lulus evaluasi, digunakan
E-Reverse Auction dangan waktu hanya 60 menit untuk menyampaikan penawaran
berulang denga melampirkan jadwal pelaksanaan. (tum)