WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. Ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak LKPP 2016, yang menandai keberhasilan pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
LKPP merupakan hasil konsolidasi dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Untuk pelaporan keuangan tahun 2023, terdapat 80 LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LKBUN juga kembali mendapatkan opini WTP dari BPK, menambah prestasi positif dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa capaian itu merupakan hasil upaya pemerintah yang senantiasa menjaga konsistensi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Menkeu saat menyampaikan pidato tentang Penyampaian Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pada kesempatan itu, Menkeu memaparkan peran strategis APBN sebagai peredam guncangan baik pada masa pandemi Covid-19 maupun pascapandemi. Untuk itu menurutnya, APBN harus dijaga tetap sehat berkelanjutan dan kredibel agar efektif memecahkan persoalan bangsa.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Selanjutnya, Menkeu menerangkan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terhadap temuan BPK atas LKPP 2023 guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu (17/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.