WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar dugaan penyelewengan BBM subsidi dengan mengamankan 800 liter solar yang dikemas dalam drum plastik di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, Senin (6/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Alas.
Baca Juga:
Terjebak Judi Online, Ini Penyebab Orang Sulit Berhenti
"Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga beserta kendaraan yang digunakan," kata Endriadi di Mataram, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, solar subsidi sebanyak 800 liter itu dikemas dalam tiga drum plastik biru berkapasitas 200 liter dan empat drum plastik putih berkapasitas 50 liter, ditemukan saat diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
"Sebanyak 800 liter solar subsidi itu baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Kabur, Pelaku Cabul Anak Ditangkap Satres PPA dan PPO Polres Karo di Batu Aji Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.
Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.
"Motifnya untuk meraup keuntungan," ucap Endriadi.
Berdasarkan gelar perkara, modus tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
"Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penanganan perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Endriadi menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]