WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, melansir CNN Indonesia.
Ade menyebut surat panggilan ulang terhadap Firli ini telah dikirimkan oleh penyidik ke KPK pada hari ini dan telah diterima.
"Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK R, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," ucap dia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, Firli Bahuri mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke Polda Metro Jaya lantaran tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.
Tak hanya ke Polda Metro Jaya, surat ini ditembuskan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Ghufron turut menyampaikan Firli mengaku baru menerima surat panggilan pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023. Karenanya, Firli disebut butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya," kata Ghufron.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ucap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]