WahanaNews.co | Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI, Rabu (17/8). Empat di antaranya dinyatakan bebas.
"Kasus korupsi 421 orang. Bebas 4 orang," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Thurman Hutapea, Kamis (18/8).
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Namun, Thurman tidak merinci nama-nama napi korupsi yang dimaksud. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Rabu (17/8). Sebanyak 2.725 dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan keterangan Kemenkumham, pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Menkumham Yasonna H Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi lah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," kata Yasonna dalam penyerahan remisi di Kemenkumham.
Adapun WBP yang menerima remisi terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).
Tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.
Yasonna menjelaskan pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. [afs]