WahanaNews.co | Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan penjelasan serta menjawab pertanyaan awak media seputaran akan hak-hak masyarakat adat nusantara serta kelembagaan dan peran pemerintah khususnya di pulau Samosir.Menurut Abdon, ada dua hal terkait hak-hak masyarakat di tanah ulayatnya kepada pemerintah dan masyarakat.Pertama, karena ada sekelompok manusia yang oleh perjalanan hidup yang menyejarah mereka merasa memiliki budaya yang sama. Kebersamaan ini bisa muncul karena:(1) ikatan genealogis, (2) ikatan teritorial dan (3) ikatan genealogis dan teritorial. Perasaan kolektif ini yang kemudian kita sebut identitas budaya. Kesamaan identitas budaya ini bisa kita identifikasi dari bahasa dan simbol-simbol kebersamaan yang mereka lekatkan dalam berbagai artefak yang penting dalam kehidupan mereka seperti pakaian adat dan rumah adat.Kedua, karena ada satu wilayah geografis tertentu yang menopang kehidupan bersama mereka secara turun-temurun sehingga menciptakan ikatan batiniah yang kuat. Wilayah hidup bersama sekelompok manusia yang memiliki satu identitas budaya ini yang kemudian kita kenal dengan istilah wilayah adat. Ulayat kata Orang Minang! Bonapasogit kata Orang Batak Toba. Petuanan kata Orang Maluku. Tanah Leluhur istilah yang paling umum dikenal.Dua hal inilah penanda kunci keberadaan masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara, mungkin juga di seluruh dunia, termasuk di Tano Batak, juga di Pulau Samosir. Jadi kalau ada sekelompok manusia mengaku diri sebagai masyarakat adat dengan pernyataan atas identitas budayanya yang khas/spesifik dan juga bisa menunjukkan secara geografis asal-usulnya, pengakuan itu sudah legitimate.Bangso Batak yang terdiri dari 7 suku secara historis dan kultural punya legitimasi sangat kuat sebagai basis identifikasi diri sebagai masyarakat adat karena eksistensinya sudah ratusan atau bahkan mungkin sudah ribuan tahun lebih dulu dari Negara Republik Indonesia.Pengakuan dan penghormatan Negara atas keberadaan masyarakat adat dan hak asal-usulnya ini sudah diamanatkan dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Gerakan untuk pemenuhan hak konstituasional ini sudah, sedang dan akan terus bangkit di seluruh Nusantara, termasuk di Tano Batak, ungkap Abdon Nababan.Saat WahanaNews mempertanyakan, dasar pemerintah menyatakan bahwa pulau Samosir masuk kedalam kawasan register, dimana banyak masyarakat yang kurang paham.Abdon menerangkan, "Mengacu pada kerangka pikir konstitusional UUD 1945 di atas, jelas bahwa pulau Samosir sudah terbagi habis oleh wilayah adat yang dikuasai oleh marga-marga yang sudah terorganisir dalam satuan wilayah Huta dan Bius.Seharusnya tidak ada tempat di Pulau Samosir bagi tanah atau hutan negara. Pulau Samosir itu sejak sebelum masa kolonial sudah terbagi habis oleh penguasaan "marga na marhuta" ujarnya.Abdon menambahkan, yang dibutuhkan oleh Samosir untuk mengembalikan wilayah dan tanah-tanah adat agar kembali ke masyarakat adat adalah penerbitan Perda yang menyediakan mekanisme administrasi hukum untuk pengakuan keberadaan msyarakat adat sebagai subjek hukum dan perlindungan hak-hak adat yang melekat padanya, termasuk hak atas wilayah/ulayat adat."Agar proses menuju pemulihan jati diri sebagai masyarakat adat berlangsung baik dan benar maka revitalisasi kelembagaan adat menjadi sangat penting. Kelembagaan adat ini harus berakar pada kesatuan marga, huta dan bius serta harus bersifat independen. Bukan kelembagaan yang dibentuk Pemerintah atau Pemda, tetapi oleh masyarakat adat itu sendiri secara mandiri/independen," tutur Abdon Nababan menutup sesi tanya jawab via Whatsupp. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.