WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Maka, secara formal, kini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, pun tak lagi berhubungan sebagai “besan” dengan politisi dan salah satu tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Baca Juga:
Stasiun Pengisian LPG 3 Kg Swasta di Deli Serdang Terbukti Melanggar Aturan
Terkait perceraian tersebut, kuasa hukum Futri Zulya Savitri, Sandy Arifin, membenarkan bahwa kliennya sudah resmi berpisah dengan Ahmad Mumtaz Rais.
"Iya, benar (sudah diputus)," ujar Sandy Arifin, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/7/2022) malam.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Futri lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno, menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.
Baca Juga:
Dukung Zulfikli Hassan Pimpin DPP PAN Periode Mendatang
Dia menegaskan, kliennya tak mempersoalkan harta gono-gini dalam gugatannya.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung, gugatan penggugat --dalam hal ini Futri Zulya Savitri-- dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Putri Zulkifli Hasan tersebut juga mendapatkan hak asuh anak.
Kemudian, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Sebelumnya, Futri Zulya Savitri menggugat cerai Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2022. [gun]