WahanaNews.co, Jakarta - Anggaran pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur diduga berbau korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Dugaan tersebut bersumber dari penjelasan yang disampaikan Kepala Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Aldino Septa Nugraha kepada WahanaNews terkait pelaksanaan pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Aldino Septa Nugraha mengatakan bahwa, jumlah peserta pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun anggaran 2022 sekitar 400 orang. Sementara tahun anggaran 2023 diketahui sebanyak 1200 orang peserta.
Saat ditanya, apakah semua peserta pelatihan pengemudi pemula, ia mengatakan, “kita tidak berbicara pemula, kita berbicara adalah masyarakat yang belum bekerja, jadi orang-orang yang memang dikatakan sebagai pengangguran, kita latih agar mereka memiliki SIM dan mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan SIM nya”.
Namun saat ditanya, berapa jam per orang waktu pelatihan mengemudi, “ satu minggu pak satu pekan, campur semua ada teorinya, ada menyetir dijalannya, ada bahan untuk memperbaiki mobil.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Ketika disinggung harga pelatihan mengemudi per jam sebagaimana biaya pelatihan mengemudi yang tercantum dalam brosur PT. Giri Artha Sejahtera, “kita diluar harga ini, tidak menggunakan harga ini, ada harga patokan untuk melaksanakan kegiatan, kita punya satuan harga kegiatan, ada harga satuannya di PT. Giri Artha Sejahtera, dia punya penawaran khusus, kalau harga yang tercantum dalam brosur itu hanya untuk pelatihan mengemudi saja”, ujar Aldino.
Penelusuran pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, kegiatan pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A dilaksanakan melalui Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur, pemenang tender, PT. Giri Artha Sejahtera dengan nilai penawaran terkoreksi Rp 1.560.000.000 tahun 2022 dan Rp 2.362.800.000 untuk tahun 2023.
Dalam uraian singkat pekerjaan penyedia jasa pelatihan mengemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun 2023 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Galuh Prasiwi dinyatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan pelatihan mengemudi SIM A bagi 1200 orang peserta pelatihan terbagi dalam 12 angkatan (100 orang per angkatan) dan tiap-tiap angkatan dilaksanakan selama 12 hari yang meliputi, pelatihan teori di ruang kelas dan praktek mengemudi dilapangan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mengatakan bahwa, aparat penegak hukum dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan merujuk pada penjelasan Aldino Septa Nugraha.
Dalam uraian singkat pekerjaan penyedia jasa pelatihan mengemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun 2023 tiap-tiap angkatan dilaksanakan selama 12 hari yang meliputi, pelatihan teori di ruang kelas dan praktek mengemudi dilapangan. Sementara Aldino Septa Nugraha mengatakan, waktu pelaksanaan tujuh hari. Artinya ada perbedaan waktu selama lima hari.
Lebih lanjut Anggiat mengatakan, dari perbedaan besaran anggaran dengan jumlah peserta tahun 2022 dan 2023 terdapat selisih sebesar Rp 772.400.000 dengan rincian, Tahun 2023 Rp 2.362.800.000 untuk 1200 orang peserta (Rp 1.969.000/orang), sementara tahun 2022 Rp 1.560.000.000 untuk 400 orang (Rp 3.900.000/orang peserta (Rp 3.900.000 – Rp 1,969.000 = Rp 1.931.000 x 400 orang = Rp 772.400.000).
Sementara dari perbedaan waktu pelaksanaan tahun 2023 potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 984.500.000 (Rp 2.362.800.000/12hari = Rp 196.900.000/hari x 7 hari = Rp 1.378.300.000).
Selain itu, Anggiat mengaku menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan Mark Up angaran pelatihan mengemudi SIM A tahun 2022 dan tahun 2023 sekaligus cerita bahwa, diduga terdapat oknum ASN pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur turut sebagai peserta pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A.
[Redaktur: JP Sianturi]