WahanaNews.co | Selain bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan biaya untuk mahasiswa di jenjang pendidikan tinggi.
Program bantuan tersebut dilaksanakan lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang kini sudah memasuki Tahap II di tahun 2021, dengan jumlah penerima sebanyak 10.445 orang.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Jika memenuhi persyaratan, setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang sudah berkuliah, akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 9 juta per semester, dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
Jumlah itu meliputi biaya pendukung personel atau bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya. Serta, mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Mengutip dari unggahan di akun instagram Anies, Rabu (22/9/2021), program KJMU bertujuan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi namun berpotensi secara akademik.
Baca Juga:
Soroti Mahalnya Biaya Kuliah, Prabowo: Kalau Bisa, Ya Gratis!
"Meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu," begitu isi pengumuman di akun @aniesbaswedan.
"Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif," demikan lanjutan pengumuman tersebut.
Bagi warga Jakarta yang merasa butuh bantuan KJMU, berikut mekanisme pendaftaran dan pendataan KJMU: