WahanaNews.co | Belakangan
ini viral informasi sejumlah kelurahan di DKI Jakarta mensyaratkan warga yang membutuhkan pelayanan kependudukan membawa
surat vaksinasi COVID-19.
Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI
Jakarta pun buka suara.
Baca Juga:
Dirjen Dukcapil Gandeng Keuskupan Agats - Asmat Membangun Sadar Adminduk
Informasi ini awalnya tersebar melalui aplikasi perpesanan
WhatsApp Group (WAG). Unggahan itu berupa foto pintu yang ditempeli selebaran
bertuliskan syarat tambahan bagi pemohon yang hendak pergi ke loket Dukcakpil.
Berikut tulisan lengkapnya:
"Mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 untuk semua
permohonan pelayanan yang disampaikan secara manual di loket Dukcakpil
kelurahan harus melampirkan surat/sertifikat vaksin COVID-19 sesuai dengan
peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021".
Plt Kepala Disdukcakpil DKI Jakarta Budi Awaludin mengakui
ada sejumlah kantor kelurahan di Jakarta yang membuat persyaratan ini. Bahkan,
hal ini sudah disepakati oleh lurah setempat.
Baca Juga:
Kini Urus Administrasi Kependudukan di Deli Serdang Lebih Mudah Via Aplikasi Salak Deli
"Iya. Ini ada beberapa yang seperti ini kemarin dan itu
tidak dibenarkan. Kemarin saya sudah minta itu dicopot," kata Budi saat
dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Budi, persyaratan ini dibuat karena kelurahan
khawatir wilayahnya berada di zona merah COVID-19. Namun demikian, Budi menilai
hal ini tidak dibenarkan.
"Mungkin karena perkantorannya zona merah atau
wilayahnya ada di zona merah," ujarnya.
Budi mengaku telah menegur petugas Disdukcakpil yang memuat
aturan ini. Tak hanya itu, dia meminta agar kelurahan segera menarik aturan
ini.
"Kami sudah tegur Kasatpelnya dan agar mencabut dan
berkoordinasi dengan lurahnya," tegasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.