WahanaNews.co | Ratusan
calon penumpang KM Adhitia diturunkan karena tak membawa surat atau sertifikat
vaksin COVID-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Sesuai jadwal, mestinya
KM Adhitia akan berlayar menuju Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
"Ini hari kedua pemberlakuan Surat Edaran menteri dan
kami sudah melakukan melakukan pengetatan bagi para penumpang kapal yang akan
berangkat dari Pelabuhan Samarinda menuju Parepare," kata Kepala Seksi
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda, Slamet Isyadi, Kamis (29/7/2021).
Hal itu disampaikan Slamet usai memeriksa kelengkapan surat
vaksin calon penumpang di atas kapal. "Kemarin sekitar 250 orang (yang
diturunkan). Dan hari ini (penumpang) yang mencoba berangkat juga yang kemarin
kita turunkan," sambung Slamet.
Ratusan calon penumpang itu diturunkan oleh petugas KSOP
Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Polresta Samarinda dan TNI. Petugas
sebelumnya mengecek satu persatu kamar penumpang.
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Pengetatan perjalanan dengan mewajibkan adanya sertifikat
vaksin ini, lanjut Slamet, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59 Tahun 2021
tentang perjalanan orang.
"Jadi saat kami melakukan pemeriksaan kelengkapan
syarat keberangkatan, ternyata banyak penumpang tidak mengetahui jika mereka
wajib memiliki kartu vaksin, minimal dosis pertama. Memang keputusan tersebut
terkesan mendadak," jelas Slamet.
Namun Slamet meminta penumpang kapal memaklumi karena tujuan
diterbitkannya surat edaran menteri itu adalah untuk mencegah orang berpergian
jauh, yang berpotensi terpapar atau memaparkan COVID-19. Slamet menyebut dengan
adanya aturan ini jadwal kapal pun dikurangi.