WahanaNews.co |
I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (8/6/2021), resmi keluar dari Lapas
Kelas IIA Kerobokan, Bali, terkait kasus IDI Kacung WHO.
Saat keluar, Jerinx menolak untuk berkomentar
pada media.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Sang drummer kelompok musik Superman
is Dead (SID) ini pun tampak berbeda. Ia kini mengenakan masker berwarna
hijau.
Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Kerobokan, pria itu dijemput oleh keluarga dan kuasa hukum
serta rekan satu band-nya, Boby dan Eka.
Momen keluarnya Jerinx ditunggu-tunggu awak
media. Keriuhan bahkan sudah terjadi sebelum Jerinx keluar dari lapas.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Namun, saat keluar, berbeda dari biasanya, ia
tak berkomentar apa pun ketika melewati awak media yang melempar sejumlah
pertanyaan.
Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan
permintaan maaf atas sikap Jerinx.
Dijelaskan, sikap Jerinx atas pertimbangan
pribadi yang juga tidak diungkap kepada kuasa hukumnya.
"Mohon maaf atas situasi tadi, pertama
saya sampaikan bahwa saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada
teman-teman media, untuk sementara dia tidak mau berkomentar dulu, atas
pertimbangan dia pribadi yang tadi juga tidak dijelaskan kepada saya selaku
kuasa hukum," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, kepada
wartawan di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
"Tapi dia mohon maaf, mohon sampaikan
kepada teman-teman jurnalis media bahwa saya ini Jerinx tidak bisa berkomentar,
karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," imbuh Gendo.
Usai menjalani hukuman selama 10 bulan, Jerinx
disebut menjalani upacara pembersihan menurut agama Hindu atau yang dikenal
dengan sebutan melukat.
Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu
dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari
unggahan yang dibuat pada akun media sosial Instagram pribadi miliknya, @jrxsid.
Kala itu, 13 Juni 2020, Jerinx mengkritik
penanganan pandemi Covid-19 dan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak
rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).
Unggahan Jerinx menuai kehebohan di jagat
maya.
Musisi berusia 44 tahun itu kemudian
dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kasus "IDI Kacung WHO" pun berlanjut hingga ke
pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar
menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo
Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Namun, pihak jaksa penuntut umum mengajukan
banding.
Putusan tingkat kedua justru meringankan
Jerinx, berupa pemotongan masa hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10
juta subsider satu bulan. [dhn]